Tyrer v. the United Kingdom
Tyrer v. the United Kingdom (application No. 5856/72) adalah sebuah perkara yang diputuskan oleh Mahkamah Hak Asasi Manusia Eropa pada tahun 1978.
Latar belakang
[sunting | sunting sumber]Pada tahun 1972, Tyrer yang masih berumur 15 tahun dikenakan hukuman birching di Pulau Man. Hukuman tersebut merupakan hukuman cambuk dengan menggunakan ranting pohon. Ia diganjar hukuman tersebut karena telah divonis bersalah oleh pengadilan anak-anak atas dakwaan penyerangan yang mengakibatkan cidera. Hukuman ini dilakukan oleh polisi secara tertutup di hadapan ayah Tyrer dan seorang dokter. Tyrer dipaksa menurunkan celananya dan membungkuk di atas sebuah meja.[1]
Putusan
[sunting | sunting sumber]Dalam perkara ini, Mahkamah Hak Asasi Manusia Eropa harus menentukan apakah praktik birching bertentangan dengan Pasal 3 Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia yang melarang penyiksaan dan "perlakuan atau hukuman yang tidak manusiawi atau yang merendahkan martabat". Pemerintah Britania Raya mencoba membela praktik tersebut dengan mengatakan bahwa birching sudah sejak lama dijadikan hukuman pidana dan hukuman tersebut "tidak memicu amarah rakyat Pulau Man". Oleh sebab itu, hukuman ini sepatutnya dianggap sejalan dengan Pasal 3 Konvensi HAM Eropa. Namun, Mahkamah HAM Eropa menolak argumen ini. Menurut Mahkamah HAM Eropa, hukuman yang tergolong sebagai "hukuman yang tidak manusiawi atau yang merendahkan martabat" tetap dianggap melanggar Pasal 3 Konvensi HAM Eropa terlepas dari pendapat publik mengenai hukuman tersebut.[2]
Mahkamah HAM Eropa kemudian mengeluarkan pernyataan yang kini dikenal sebagai bagian dari doktrin instrumen hidup. Menurut mahkamah, Konvensi HAM Eropa "adalah sebuah instrumen hidup yang (...) harus ditafsirkan sesuai dengan kondisi saat ini."[3] Mahkamah HAM Eropa kemudian menyatakan bahwa penting untuk mempertimbangkan perkembangan dan standar yang diterima oleh negara-negara anggota Dewan Eropa mengenai kebijakan hukuman pidana pada saat perkara tersebut berlangsung. Pada akhirnya Mahkamah HAM Eropa memutuskan bahwa hukuman birching bertentangan dengan Pasal 3 Konvensi HAM Eropa.[3]
Catatan kaki
[sunting | sunting sumber]- ^ Tyrer v. the United Kingdom, paragraf 9-10
- ^ Dzehtsiarou 2015, hlm. 51.
- ^ a b Letsas 2013, hlm. 109.
Daftar pustaka
[sunting | sunting sumber]- Dzehtsiarou, Kanstantsin (2015), European consensus and the legitimacy of the European Court of Human Rights, Cambridge, ISBN 978-1-316-31896-6, OCLC 908254966
- Letsas, George (2007), A Theory of Interpretation of the European Convention on Human Rights, Oxford University Press, ISBN 978-0-19-920343-7