Lompat ke isi

Perjanjian Renville

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Perjanjian Renville
Delegasi Kerajaan, Republik, dan Komisi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Indonesia selama pertemuan pleno pertama di kapal pengangkut pasukan Amerika Renville, Senin, 19 Desember 1947
JenisGencatan senjata
KonteksAgresi Militer Belanda I selama Revolusi Nasional Indonesia
Ditandatangani17 Januari 1948 (1948-01-17)
LokasiUSS Renville, Teluk Jakarta
Penengah
Pihak

Perjanjian Renville adalah perjanjian politik yang diperantarai Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa antara Belanda, yang ingin membangun kembali koloninya di Asia Tenggara, dan Republik Indonesia yang menginginkan kemerdekaan Indonesia selama Revolusi Nasional Indonesia. Disahkan pada tanggal 17 Januari 1948, perjanjian ini merupakan upaya yang gagal untuk menyelesaikan perselisihan yang muncul setelah Perundingan Linggajati 1946. Perjanjian ini mengakui gencatan senjata di sepanjang Garis Status Quo (Status Quo lijn) atau yang disebut "Garis Van Mook", sebuah garis buatan yang menghubungkan posisi-posisi Belanda yang paling maju.

Perjanjian ini dinamai sesuai dengan nama USS Renville, kapal yang menjadi tempat berlangsungnya perundingan saat berlabuh di Teluk Jakarta.

Latar Belakang

[sunting | sunting sumber]

Pada tanggal 1 Agustus 1947, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa mengeluarkan resolusi gencatan senjata antara Belanda dan Indonesia. Gubernur Jendral Van Mook dari Belanda memerintahkan gencatan senjata pada tanggal 5 Agustus. Pada 25 Agustus, Dewan Keamanan mengeluarkan resolusi yang diusulkan Amerika Serikat bahwa Dewan Keamanan akan menyelesaikan konflik Indonesia-Belanda secara damai dengan membentuk Komisi Tiga Negara yang terdiri dari Belgia yang dipilih oleh Belanda, Australia yang dipilih oleh Indonesia, dan Amerika Serikat yang disetujui kedua belah pihak.

Pada 29 Agustus 1947, Belanda memproklamirkan garis Van Mook yang membatasi wilayah Indonesia dan Belanda. Republik Indonesia menjadi tinggal sepertiga Pulau Jawa dan kebanyakan pulau di Sumatra, tetapi Indonesia tidak mendapatwilayah utama penghasil makanan. Blokade oleh Belanda juga mencegah masuknya persenjataan, makanan dan pakaian menuju ke wilayah Indonesia.

Gencatan senjata

[sunting | sunting sumber]

Pemerintah RI dan Belanda sebelumnya pada 17 Agustus 1947 sepakat untuk melakukan gencatan senjata hingga ditandatanganinya Persetujuan Renville, tetapi pertempuran terus terjadi antara tentara Belanda dengan berbagai laskar-laskar yang tidak termasuk TNI, dan sesekali unit pasukan TNI juga terlibat baku tembak dengan tentara Belanda, seperti yang terjadi antara Karawang dan Bekasi.

Pihak yang hadir pada perundingan Renville

[sunting | sunting sumber]

Delegasi Indonesia terdiri dari ketua: Perdana Menteri Amir Sjarifuddin, wakil: Mr. Ali Sastroamidjojo dan Agus Salim, anggota: Dr. Leimena, Mr. Latuharhary, dan Kolonel T.B. Simatupang. Delegasi Belanda dipimpin oleh Raden Abdulkadir Widjojoatmodjo selaku Direktur Jenderal Umum Urusan Negosiasi Kerajaan Belanda dengan Republik Indonesia.

Isi perjanjian

[sunting | sunting sumber]

Setelah disepakati pada 17 Januari 1948 perjanjian Renville memuat beberapa persetujuan, yaitu:[1]

  1. Belanda hanya mengakui Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Sumatra sebagai bagian wilayah Republik Indonesia.
  2. Disetujuinya sebuah garis demarkasi yang memisahkan wilayah Indonesia dan daerah pendudukan Belanda.
  3. TNI harus ditarik mundur dari daerah-daerah kantongnya di wilayah pendudukan di Jawa Barat dan Jawa Timur.
Wilayah Indonesia di Pulau Jawa (warna merah) pasca perjanjian Renville.

Berakhirnya agresi militer Belanda I dan disetujuinya perjanjian Renville mengubah arah perpolitikan Indonesia. Golongan kiri yang selama awal kemerdekaan ditempatkan dalam struktur pemerintahan mulai tersingkir. Tersingkirnya golongan kiri merupakan cikal bakal terjadinya pemberontakan PKI di Madiun pada 18 September 1948 ditengah konflik yang masih terjadi antara pihak Belanda dan Republik. Perjanjian Renville mengurangi wilayah kekuasaan Indonesia yang telah diakui secara de facto sangat merugikan pihak Indonesia. Wilayah-wilayah penghasil kebutuhan pokok telah dikuasai oleh pihak Belanda menyebabkan perekonomian Indonesia memburuk terlebih ketika Belanda melakukan blokade-blokade ekonomi. Pemblokadean ekonomi merupakan salah satu taktik pihak Belanda untuk melemahkan Indonesia.[2]

Perjanjian ini juga mengakibatkan TNI harus ditarik mundur dari daerah-daerah kantong di wilayah pendudukan Belanda di Jawa Barat dan Jawa Timur. Kondisi ini melahirkan peristiwa Long March Siliwangi, sebuah perjalanan panjang para tentara Divisi Siliwangi dari Jawa Barat ke Jawa Tengah dan Yogyakarta. Dampak dari peristiwa ini melahirkan sebuah pemberontakan oleh Kartosuwiryo dan pasukannya yang tidak ingin keluar dari Jawa Barat yang saat itu berada di kekuasaan Belanda untuk mendirikan Negara Islam Indonesia.[3]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Nibras Nada Nailufar (2020). "Perjanjian Renville: Latar Belakang, Isi, dan Kerugian bagi Indonesia". Kompas.com. Diakses tanggal 2 Januari 2021. 
  2. ^ Irvan Tasnur, Muhammad Rijal Fadli (2019). "Republik Indonesia Serikat:Tinjauan Historis Hubungan Kausalitas Peristiwa-Peristiwa Pasca Kemerdekaan Terhadap Pembentukan Negara RIS (1945-1949)". Candrasangkala. 5 (2): 63-64. ISSN 2477-2771. 
  3. ^ Akhmad Muawal Hasan (2018). "Manuver AS Merugikan Indonesia di Perjanjian Renville". Tirto.id. Diakses tanggal 3 Januari 2021. 

Bacaan lanjutan

[sunting | sunting sumber]
  • Ide Anak Agung Gde Agung (1973) Twenty Years Indonesian Foreign Policy: 1945-1965 Mouton & Co ISBN 979-8139-06-2
  • Kahin, George McTurnan (1952) Nationalism and Revolution in Indonesia Cornell University Press, ISBN 0-8014-9108-8
  • Reid, Anthony (1974). The Indonesian National Revolution 1945-1950. Melbourne: Longman Pty Ltd. ISBN 0-582-71046-4. 
  • Mertowijoyo, G, Indra (2015) Letkol Moch Sroedji, Jember Masa Perang Kemerdekaan.ISBN 978-602-14969-2-3