Satyalancana G.O.M VII
Satyalancana Gerakan Operasi Militer VII adalah tanda kehormatan jenis Satyalancana Peristiwa yang diberikan kepada anggota Angkatan Bersenjata dalam memberantas kekacauan yang dilakukan oleh gerombolan bersenjata. Tanda kehormatan diberikan untuk meningkatkan dan memelihara moral Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Menurut Bab VIII Pasal 21 PP 59/1958, Satyalancana G.O.M VII diberikan kepada anggota Angkatan Perang yang secara aktif sekurang-kurangnya 90 hari terus-menerus atau 180 hari terputus-putus dalam jangka waktu 2 tahun mengikuti gerakan operasi militer terhadap peristiwa di Aceh (DI/TII Daud Beureuh) yang terjadi sejak tanggal 20 September 1953 hingga waktu yang akan ditentukan oleh Menteri Pertahanan.
Pranala luar
[sunting | sunting sumber](Indonesia) PP 59/1958, Satyalencana Peristiwa Gerakan Operasi Militer[pranala nonaktif permanen]
Lihat pula
[sunting | sunting sumber]