Gampong
Artikel ini adalah bagian dari seri |
Pembagian administratif Indonesia |
---|
Penataan daerah |
Gampong (serapan dari bahasa Aceh: ڠامڤوڽ) adalah pembagian wilayah administratif setingkat kelurahan atau desa di Provinsi Aceh, Indonesia. Gampong berada di bawah Mukim. Gampong merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Gampong bukanlah bawahan Sagoe Cut (kecamatan), karena Sagoe Cut merupakan bagian dari perangkat daerah Sagoe (kabupaten) atau kota, sedangkan Gampong bukan merupakan bagian dari perangkat daerah. Berbeda dengan kelurahan, Gampong memiliki hak mengatur wilayahnya yang lebih luas. Namun dalam perkembangannya, sebuah gampong dapat diubah statusnya menjadi kelurahan.
Perangkat pemerintahan
[sunting | sunting sumber]Badan Perwakilan Gampong disebut tuha peuet yang terdiri dari unsur ulama, tokoh adat, pemuka masyarakat, dan cerdik pandai yang ada di gampong yang bersangkutan.
Lembaga eksekutif gampong terdiri dari geuchik dan imeum meunasah beserta perangkat gampong.
Aturan-aturan, petunjuk-petunjuk, adat istiadat yang ditetapkan oleh Keuchik setelah mendapat persetujuan Tuha Peuet Gampong disebut reusam gampong.
Dalam wilayah gampong terdapat sejumlah jurông (dusun) atau nama lain dikepalai oleh Kepala Dusun/Jurong atau nama lain, yang merupakan unsur pelaksana wilayah dari Pemerintah Gampong.
Peran
[sunting | sunting sumber]- Penyelenggaraan pemerintahan, baik berdasarkan asas desentralisasi, dekonsentrasi dan urusan tugas pembantuan serta segala urusan pemerintahan lainnya yang berada di Gampong;
- Pelaksanaan pembangunan, baik pembangunan fisik dan pelestarian lingkungan hidup maupun pembangunan mental spiritual di Gampong;
- Pembinaan kemasyarakatan di bidang pendidikan, peradatan, sosial budaya, ketentraman dan ketertiban masyarakat di Gampong;
- Peningkatan pelaksanaan Syari’at Islam;
- Peningkatkan percepatan pelayanan kepada masyarakat;
- Penyelesaian persengketaan hukum dalam hal adanya persengketaan-persengketaan atau perkara-perkara adat dan adat istiadat di Gampong.
Kewenangan
[sunting | sunting sumber]- Kewenangan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul Gampong dan ketentuan adat dan adat istiadat;
- Kewenangan yang diberikan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan;
- Kewenangan yang berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan belum menjadi/belum dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota, Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Mukim;
- Kewenangan pelaksanaan tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah provinsi, Pemerintah kabupaten dan Pemerintah kota, Pemerintah kecamatan dan Pemerintah mukim.
Referensi
[sunting | sunting sumber]UU No.18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Qanun No.4 Tahun 2003 tentang Mukim
- Qanun Provinsi Aceh Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pemerintahan Gampong
UU No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh