Lompat ke isi

Asosiasi Industri Rekaman Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI) adalah organisasi yang mewakili kepentingan industri rekaman di Indonesia.

Didirikan pada tahun 1978 dan memiliki anggota 78 label rekaman, yang mewakili sekitar 95% perniagaan di industri musik Indonesia.

Tingkat sertifikasi

[sunting | sunting sumber]

ASIRI bertanggung jawab untuk sertifikasi emas dan platinum album di Indonesia. Kadarnya:[1]

Album domestik
  • Emas: 15.000
  • Platinum: 30.000
Album Internasional
  • Emas: 5.000
  • Platinum: 10.000

Dampak dari pembajakan rekaman

[sunting | sunting sumber]

Pembajakan bukanlah fenomena baru di Indonesia. Sebelum tahun 1988, semua rekaman yang dijual di Indonesia adalah tidak sah.[2] Tapi pada tahun 1990-an, jumlah itu berkurang menjadi 20%, dengan nilai eceran rekaman bajak pada tahun 1995, diperkirakan sebesar 15 Juta US$.[3] Pada tahun 2000-an, tingkat pembajakan meningkat kembali ke tingkat yang lebih tinggi, yang pada 55% pada tahun 2001,[4] dan 85% pada tahun 2003.[5] Biasanya, pembajakan memukul seniman dalam negeri pada khususnya.

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ IFPI Diarsipkan 2010-02-15 di Wayback Machine. (as of Sep 2010)
  2. ^ Music Markets Growing, Says WEA Chief Ertegun. Billboard. January 22, 1983. Diakses tanggal 2011-03-11. 
  3. ^ Warner Music International Forms New Affiliate In Indonesia. Billboard. July 6, 1996. Diakses tanggal 2011-03-11. 
  4. ^ The Year In Asia. Billboard. December 29, 2001. Diakses tanggal 2011-03-11. 
  5. ^ Indonesian Music Execs Air Concerns. Billboard. May 17, 2003. Diakses tanggal 2011-03-11. 

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]