Taman Nasional Danau Sentarum

taman nasional di Indonesia

Taman Nasional Danau Sentarum adalah taman nasional yang terletak di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat. Lahan yang dijadikan sebagai wilayahnya seluas ±132 000 ha. Bentang lahannnya terdiri atas beberapa danau musiman (23%), dan hutan rawa (± 49%). Taman Nasional Danau Sentarum mempunyai keanekaragaman hayati yang beragam. Sebagian kecil wilayahnya yang berbentuk bukit menjadi habitat dari meranti dan kerangas. Taman Nasional Danau Sentarum ditetapkan sebagai situs ramsar sejak tahun 1994. Iklim di kawasannya selalu basah dan lembab dan mendukung perkembangan keanekaragaman hayati. Di dalam taman nasional ini hidup beberapa spesies tumbuhan endemik seperti Caesaria spp, Croton cf ensifolius, Dichilanthe borneensis, Eugenia ambigua, Helicia cf petiolaris, Korthlsella cf germinans, Microcos cf stylocarpus, Rhodoleia spp, Ternstroemia cf toguian, dan Vatica cf umbronata. Beberapa hewan yang terancam mengalami kepunahan juga hidup di dalamnya, seperti buaya sinyulong, buaya muara, dan buaya siam. Wilayah perairan di Taman Nasional Danau Sentarum merupakan habitat ikan arwana merah yang langka. Mamalia yang hidup di pinggir danau dan sungai dalam jumlah sedikit ialah orang utan dan bekantan. Selain itu, ada dua jenis burung langka yang dapat ditemui yaitu burung ruwai dan karau paruh merah. Di dalam Taman Nasional Danau Sentarum sering terjadi penebangan ramin khususnya di kawasan hutan rawa gambut.[1] Peran utama dari penetapan Taman Nasional Danau Sentarum adalah untuk melindungi keanekaragaman hayati di sekitar Danau Sentarum.[2]

Taman Nasional Danau Sentarum
IUCN Kategori II (Taman Nasional)
Peta memperlihatkan letak Taman Nasional Danau Sentarum
Peta memperlihatkan letak Taman Nasional Danau Sentarum
TN Danau Sentarum
Letak TN Danau Sentarum di Borneo
LetakKalimantan Barat, Indonesia
Kota terdekatPutussibau, Sintang
Koordinat0°51′N 112°6′E / 0.850°N 112.100°E / 0.850; 112.100
Luas132.000 hektare (1.320 km²)
Didirikan1999
Pihak pengelolaKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Situs webtnbkds.menlhk.go.id

Landasan hukum

sunting

Danau Sentarum ditetapkan sebagai taman nasional pada tahun 2010. Penetapannya berdasarkan kepada Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor .715/Menhut-II/2010. Luas lahan yang ditetapkan ke dalam kawasannya adalah 60.500 ha. Taman Nasional Danau Sentarum ditetapkan dalam wilayah Provinsi Kalimantan Barat.[3] Pada tahun 1999, Danau Sentarum pernah ditetapkan sebagai taman nasional. Sebelumnya, Taman Nasional Danau Sentarum berstatus cagar alam (1981/1982) dan suaka margasatwa (sejak 1983).

Pemanfaatan

sunting

Taman Nasional Danau Sentarum dimanfaatkan sebagai kawasan penghasil madu alami. Di Kalimantan Barat, produksi madunya adalah yang terbanyak. Sejak tahun 2007, madu yang diambil dari kawasan hutannya telah diberi sertifikat Sistem Pangan Organik dari BIOCERT. Pengambilan madu dlakukan dengan memisahkan madu dari sarangnya. Pisau anti karat digunakan untuk mengiris sarang lebah menjadi potongan-potongan kecil. Madu dipanen dari tetesan-tetesan yang jatuh dari potongan tersebut dengan memakai sarung tangan. Kain kasa digunakan untuk menyaring tetesan madu sehingga kualitas madu yang dihasilkan sangat tinggi dan mempunyai harga jual yang tinggi.[4]

Permasalahan

sunting

Masyarakat setempat telah memanfaatkan sumber daya alam di kawasan Taman Nasional Danau Sentarum selama beberapa ratus tahun. Di dalam kawasan ini, terdapat 45 dusun tetap dan 10 dusun musiman. Jumlah penduduk setempat meningkat selama musim menangkap ikan di musim kemarau. Hutan di Taman Nasional Danau Sentarum telah mengalami kerusakan dan degradasi hutan. Kegiatan penangkapan ikan secara berlebihan di dalam dan sekitar kawasan menjadi penyebab utamanya. Kebakaran hutan terjadi setiap tahun. Lahan seluas lebih dari 27.000 ha telah rusak akibat kebakaran sejak tahun 1973-2009. Selain itu, di dalam taman nasional ini sering terjadi kegiatan penebangan kayu ilegal dan pembukaan lahan secara besar-besaran untuk perusahaan perkebunan kelapa sawit. Kerusakan yang ditimbulkan penduduk setempat menyebabkan berkurangnya jumlah dan jenis ikan yang dapat ditangkap. Akibatnya, penduduk juga mengalami kekurangan sumber penghidupan. Sejak tahun 2010, bencana banjir juga mulai dialami oleh masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu ketika musim hujan berlangsung. Di sisi lain, masyarakat Provinsi Kalimantan Barat mengalami bencana kekeringan ketika musim kemarau berlangsung.[5]

Galeri

sunting

Referensi

sunting
  1. ^ Anshari, Gusti Z. Dapatkah Pengelolaan Kolaboratif Menyelamatkan Taman Nasional Danau Sentarum? (PDF). Jakarta: Center for International Forestry Research. hlm. 2–3. ISBN 979-24-4607-9. 
  2. ^ Jeanes, Kevin; Meijaard, Erik: Danau Sentarum's wildlife: Biodiversity value and global importance of Danau Sentarum's wildlife, retrieved 2009-09-25
  3. ^ Siswanto, Wandojo (2017). Pengelolaan Kawasan Konservasi di Indonesia: Pengelolaan saat ini, Pembelajaran dan Rekomendasi (PDF). Jakarta: Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit (GIZ) GmbH dan Forests and Climate Change Programme. hlm. 15. 
  4. ^ Ekawati, dkk. (2019). Merangkai Esai Pemberdayaan Masyarakat di Hutan Konservasi (PDF). Sleman: PT. Kanisius. hlm. 150. ISBN 978-979-21-6662-0. 
  5. ^ Roslinda, dkk. (2012). "Analisis Pemangku Kepentingan dalam Pengelolaan Taman Nasional Danau Sentarum Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat". Jurnal Manajemen Hutan Tropika. 18 (2): 79. doi:10.7226/jtfm.18.2.78. ISSN 2089-2063. 

Pranala luar

sunting