Orde Singa Emas Wangsa Nassau
Orde Singa Emas Wangsa Nassau (bahasa Prancis: Ordre du Lion d'Or de la Maison de Nassau, bahasa Belanda: Huisorde van de Gouden Leeuw van Nassau) adalah orde kekesatriaan bersama oleh dua cabang wangsa Nassau (garis Ottonian dan Walramian).[1]
Orde Singa Emas Wangsa Nassau Ordre du Lion d'Or de la Maison de Nassau Huisorde van de Gouden Leeuw van Nassau | |
---|---|
Dianugerahkan oleh Adipati Agung Luksemburg Raja Belanda | |
Tipe | Luksemburg: Tanda kehormatan nasional Belanda: Tanda kehormatan wangsa |
Dibentuk | 31 Maret 1858 |
Negara | Luksemburg Belanda |
Wangsa | Nassau-Weilburg Oranye-Nassau |
Motto | Je maintiendrai |
Dianugerahkan kepada | Luksemburg: para penguasa, pangeran dari dinasti yang berkuasa, serta kepala negara atas jasa baktinya untuk Adipati Agung dan negara[1] Belanda: seseorang yang telah memberikan jasa spesial bagi wangsa kerajaan |
Status | Saat ini dianugerahkan |
Pemilik Agung | Adipati Agung Henri dari Luksemburg Raja Willem-Alexander dari Belanda |
Tingkat sebelumnya | Salib Agung, Perwira Besar, Panglima, Perwira |
Prioritas | |
Tingkat lebih tinggi | Luksemburg: Tidak ada (tertinggi) Belanda: Orde Oranye-Nassau |
Tingkat lebih rendah | Luksemburg: Orde Adolphe dari Nassau Belanda: Orde Wangsa Oranye |
Dalam konteks garis Walramian, orde ini menjadi tanda kehormatan nasional Luksemburg tertinggi dan dianugerahkan oleh Adipati Agung Luksemburg. Orde ini dapat diberikan kepada para penguasa, pangeran dari wangsa yang berkuasa, serta kepala negara atas jasa bakti kepada Luksemburg dan Adipati Agung.[1]
Di dalam konteks garis Ottonian yang lebih muda, orde ini merupakan tanda kehormatan wangsa (tanda kehormatan dinasti) dari wangsa Oranye-Nassau, wangsa dari Keluarga Kerajaan Belanda. Orde ini diberikan sebagai penghargaan/hadiah pribadi dari penguasa monarki Belanda. Umumnya, orde ini diberikan kepada seseorang yang telah dikenal atas jasa spesial bagi keluarga/wangsa kerajaan.[2]
Sejarah
sunting1858–1892
suntingTanda kehormatan ini didirikan melalui Dekret Adipati Agung pada 31 Maret 1858 oleh Raja-Adipati Agung Willem III dari Belanda. Kepenguasaan atas tanda kehormatan dibagi bersama untuk kedua cabang wangsa Nassau, di bawah kesepakatan antara Raja Belanda Willem I dengan Adipati Nassau Adolphe (yang kemudian menjadi Adipati Agung Luksemburg).[1] Pada awalnya, tanda kehormatan ini hanya terdiri atas satu kelas (kesatria) namun ditambah menjadi empat oleh Willem III pada tahun 1873. Keempat kelas tersebut adalah:
- Salib Agung
- Perwira Besar
- Perwira
- Kesatria
Setelahnya, ditambahkan lagi kelas Panglima (di antara kelas Perwira Besar dan Perwira) pada tahun 1882.[1]
1892–sekarang
suntingTidak satupun perubahan yang dilakukan oleh Willem III dikonfirmasi oleh Adolphe. Ia juga menolak untuk memberikan tanda kehormatan dengan kelas-kelas yang baru.[1] Ketika Willem III wafat tanpa penerus laki-laki, takhta Adipati Agung Luksemburg diteruskan kepada Adolphe, sesuai dengan yang tercantum dalam Pakta Keluarga Nassau. Dua tahun kemudian, Adolphe menghapus semua kelas yang didirikan secara sepihak oleh Willem III. Oleh karena itu, tanda kehormatan ini sampai saat ini hanya memiliki satu kelas, yaitu kesatria.[1] Pada tahun 1905, Adipati Agung Adolphe dan Ratu Wilhelmina membuat kesepakatan untuk membagi kepenguasaan tanda kehormatan ini kembali kepada kedua cabang wangsa Nassau.[1]
Sekarang, Raja Willem-Alexander dari Belanda dan Adipati Agung Henri dari Luksemburg merupakan Pemilik Agung bersama dari Orde Singa Emas Wangsa Nassau.
Tanda kehormatan ini dianugerahkan pada kesempatan yang sangat jarang di Belanda maupun Luksemburg. Sebagai contoh, mantan Sekretaris Luar Negeri Belanda Max van der Stoel dan Pieter Kooijmans dianugerahkan tanda kehormatan oleh Ratu Juliana. Pada tahun 1999, kedua Pemilik Agung sepakat menjadikan Presiden Afrika Selatan Nelson Mandela kesatria orde ini ketika kunjungannya ke Belanda (lihat penghargaan Nelson Mandela).
Insignia
suntingKesatria tanda kehormatan ini memakai selempang tanda kehormatan yang dikenakan di pundak kanan. Selain itu, ada juga plakat (patra) bintang tanda kehormatan yang dikenakan di dada kiri.
- Lencana tanda kehormatan berbentuk Salib Malta putih yang diemail serta monogram kerajaan "N" yang terdapat di antara lengan-lengannya. Tepat di tengah bagian depannya, terdapat Singa Emas Wangsa Nassau di atas lingkaran berwarna dasar biru yang diemail. Sementara itu, bagian belakang lingkaran tersebut juga berwarna dasar biru yang diemail, namun di atasnya tertulis motto "Je maintiendrai" yang berwarna emas.
- Plakat (patra) tanda kehormatan berbentuk bintang dengan delapan sinar perak. Tepat di tengahnya, terdapat bentuk lingkaran yang sama dengan lencananya. Bedanya, di sekitar lingkaran tersebut terdapat lingkaran lain berwarna putih yang diemail dan tertulis motto "Je maintiendrai" berwarna emas.
- Pita tanda kehormatan merupakan kain moire berwarna kuning oranye dengan lajur biru kecil di masing-masing pinggirnya.
Kriteria penganugerahan
suntingOrde Singa Emas Wangsa Nassau dapat dianugerahkan kepada para penguasa dan kepada pangeran dari wangsa penguasa, yang dewasa ini juga dapat diberikan kepada para kepala negara, atas jasa baktinya kepada Adipati Agung dan negara. Penganugerahan insignia dilakukan oleh Adipati Agung Luksemburg maupun perwakilan resminya yang ditunjuk secara khusus. Sementara itu, brevet tanda kehormatan dianugerahkan sesuai kesepakatan dengan cabang Ottonian dari wangsa Nassau (Belanda).[1]
Pangeran dan Putri Wangsa Nassau
suntingPangeran yang merupakan putra maupun saudara dari kepala cabang wangsa Nassau (Walramian maupun Ottonian) menjadi kesatria tanda kehormatan ini sejak lahir.[1] Pada tahun 1984, Ratu Beatrix dan Adipati Agung Jean membuat kesepakatan bahwa para putri (anak perempuan dari kepala kedua cabang wangsa Nassau) juga diperbolehkan mendapat tanda kehormatan setelah mereka beranjak dewasa (18 tahun).[2]
Pada 16 Februari 2009, Putri Alexandra dari Luksemburg menerima tanda kehormatan ini pada ulang tahunnya yang ke-18. Raja Willem-Alexander dari Belanda, yang merupakan kepala cabang wangsa di Belanda, memiliki tiga putri, yaitu Putri Catharina-Amalia, Putri Alexia, dan Putri Ariane dari Belanda, juga akan dianugerahkan tanda kehormatan ini pada ulang tahun mereka yang ke-18.
Referensi
sunting- ^ a b c d e f g h i j "Honorary distinctions of the Grand Duchy of Luxembourg" (PDF) (dalam bahasa Inggris). Pemerintah Luksemburg. Diarsipkan (PDF) dari versi asli tanggal 2017-11-14. Diakses tanggal 7 Agustus 2021.
- ^ a b "Huisorden" [Tanda kehormatan wangsa] (dalam bahasa Belanda). Wangsa Kerajaan Belanda. Diakses tanggal 7 Agustus 2021.
Teks hukum
sunting- Konstitusi, Artikel 41. "Adipati Agung menganugerahkan tanda kehormatan sipil dan militer, serta memperhatikan apa yang diatur dalam undang-undang tentang hal ini."
- Konstitusi, Artikel 45. "Disposisi yang diambil oleh Adipati Agung harus mendapatkan tanda tangan dari anggota pemerintah yang bertanggung jawab."
- "Ordonnance royale grand-ducale du 25 novembre 1857 concernant les ordres civils et militaires" [Perintah Adipati Agung pada 25 November 1857 tentang Tanda Kehormatan Sipil dan Militer]. Mémorial A n° 48 de 1857 (dalam bahasa Prancis).
- "Arrêté royal grand-ducal du 31 mars 1858 concernant l'institution d'un Ordre commun aux deux branches de la Maison de Nassau, sous le nom de: «Ordre du Lion d'or de la Maison de Nassau»" [Dekret Adipati Agung pada 31 Maret 1858 tentang Pendirian Orde Sipil untuk Kedua Cabang Wangsa Nassau, dengan nama: «Orde Singa Emas Wangsa Nassau»]. Mémorial A n° 13 de 1858 (dalam bahasa Prancis).
- "Arrêté royal grand-ducal du 13 mars 1873 concernant l'ordre du Lion d'or de la Maison de Nassau" [Dekret Adipati Agung pada 13 Maret 1873 tentang Orde Singa Emas Wangsa Nassau]. Mémorial A n° 10 de 1873 (dalam bahasa Prancis).
- "Arrêté royal grand-ducal du 29 mars 1882 portant modification des statuts de l'Ordre du Lion d'or de la Maison de Nassau" [Dekret Adipati Agung pada 29 Maret 1882 tentang Pengubahan Undang-Undang Orde Singa Emas Wangsa Nassau]. Mémorial A n° 24 de 1882 (dalam bahasa Prancis).
- "Arrêté grand-ducal du 22 février 1892 modifiant les statuts de l'ordre du Lion d'or de la Maison de Nassau" [Dekret Adipati Agung pada 22 Februari 1892 mengubah Undang-Undang Orde Singa Emas Wangsa Nassau]. Mémorial A n° 10 de 1892 (dalam bahasa Prancis).
- "Arrêté grand-ducal du 27 août 1905 concernant l'Ordre du Lion d'Or de la Maison de Nassau" [Dekret Adipati Agung pada 27 Agustus 1905 tentang Orde Singa Emas Wangsa Nassau]. Mémorial A n° 48 de 1905 (dalam bahasa Prancis).